SoloposFM, Penerapan sistem tilang elektronik nasional mulai berlaku, tidak terkecuali di Solo, Jawa Tengah yang juga menerapkan sosialisasi tilang elektronik. Melalui sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas langsung bisa direkam dan dicatat melalui kamera pemantau.
Sejumlah kamera ETLE telah dipasang di sejumlah ruas jalan di kota Solo. Saat ini kamera ETLE sudah terpasang di Kawasan Kerten atau tepatnya di depan Solo Square serta di sejumlah titik lainnya seperti di Simpang Tugu Wisnu, Bundaran Gladak dan Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung) dan beberapa titik lainnya.
Sebagai upaya memberikan informasi yang tepat dari narasumber di bidangnya, hal tersebut akan dibahas selama 60 menit dalam Program Lintas Kota dengan mengambil tema “ Sosialisasi Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Solo”, Selasa (26/07/2022).
Hadir di studio SoloposFM Wakil Kasatlantas Polresta Surakarta, AKP Sutoyo mewakili Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso. Hadir juga di studio Operator ETLE Satlantas Polresta Solo, Bripka Joko Saryono.
Pelanggaran yang diawasi
Wakil Kasatlantas Polresta Surakarta, AKP Sutoyo mewakili Kasatlantas Polresta Surakarta, menjelaskan melalui ETLE ada beberapa pelanggaran yang diawasi, yakni bagi pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis stop, hingga menggunakan telepon seluler. Pelanggaran mobil yang diawasi mulai dari penggunaan sabuk pengaman hingga ponsel kala mengemudi.
“Nantinya petugas kepolisian akan mendeteksi data kendaraan yang melanggar lalu lintas dan mengirimkan surat konfirmasi ke pemiliknya,” ungkap Sutoyo.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Solo ternyata berjalan dengan efektif. Selain menggunakan kamera yang dipasang dekat dengan lampu lalu lintas dan persimpangan. Ternyata ada pula kamera yang dibawa pada mobil polisi saat berpatroli.
“Jenis kamera yang dipasang pada mobil patroli adalah ETLE mobile. Saat ini terdapat belasan personel Polresta Solo yang ditugaskan menggunakan ETLE mobile. Penggunaan ETLE mobile sangat efektif, karena setiap hari bisa menangkap puluhan pelanggar lalu lintas. Dalam sehari, bisa mencapai 20-50 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE mobile di Kota Solo. Sedangkan pelanggaran secara total bisa ratusan. Hal ini membuktikan jika kesadaran untuk tertib berlalu lintas masih harus ditingkatkan,” papar Sutoyo lebih lanjut.
Baca juga : Batik Solo Trans, Solusi Transportasi Publik Aman Nyaman dan Bebas Macet !
Proses penelusuran
Operator ETLE Polresta Solo, Bripka Joko Saryono menjelaskan gambar yang diambil oleh kepolisian akan dikirimkan ke bagian back office di Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polresta Solo yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Kemudian, akan dibuatkan surat konfirmasi atau surat tilang untuk kemudian diberitahukan kepada pelanggar.
“Jadi, personel yang mendapat sprin (surat perintah) akan bertugas di lapangan mengambil gambar tiap tindak pelanggaran. Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses dan pemilik kendaraan akan dikirimi surat tilang,” tambahnya.
Pelanggar akan menerima surat pelanggaran atau surat tilang melalui kurir dari jasa pengiriman. Pengendara yang menerima surat pelanggaran haru melakukan konfirmasi selama 3×24 jam dari surat diterima, namun jika dalam kurun waktu tersebut tidak melakukan konfirmasi, maka akan diberikan waktu 7 hari.
“Masyarakat dapat proaktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui ATM, M-banking dan lainnya,” papar Joko Saryono.
Bisa Mendeteksi Plat Bodong
Pemberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ternyata juga bisa mengungkap kendaraan diduga berplat nomor palsu. Wakil Kasatlantas Polresta Surakarta, AKP Sutoyo memaparkan kamera ETLE merekam pelanggaran pengemudi mobil karena tak menggunakan sabuk pengaman.
“Kemudian petugas piket operator ETLE, Bripka Joko Saryono menerbitkan surat konfirmasi melalui kantor pos. Pemilik mobil datang ke kantor. Namun ternyata hasil konfirmasi, yang bersangkutan mengaku tidak melakukan pelanggaran yang dimaksudkan dalam tilang elektronik tersebut. Berbekal itu, kami menelusuri,” jelasnya.
Alhasil menurut dia, pada sore harinya di hari yang sama petugas berhasil menjaring sosok yang diduga memalsukan plat nomor tersebut.
“Lalu dilakukan pengecekan surat kelengkapan mobil dan keaslian kepemilikan kendaraan, ternyata plat palsu dan pelaku kami amankan,” jelasnya.
Baca juga : ASEAN Para Games 2022 di Jateng, Momen Sosialisasi Kesetaraan Penyandang Disabilitas
Respon pendengar
Sobat Solopos memanfaatkan talkshow Lintas Kota ini untuk menanyakan penerapan ETLE melalui nomor Whatsapp studio SoloposFM di 081226103103. Sebagian pendengar mengaku baru tau jika ETLE sudah benar-benar diterapkan dan menanyakan detail pembayaran denda jika melakukan pelanggaran.
“Bagaimana jika pelanggar dari luar kota? Apalah surat juga akan dikirim ke kota asal?” tanya Anda di Solo.
Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Wakil Kasatlantas Polresta Surakarta, AKP Sutoyo bahwa surat tetap dikirim sesuai alamat yang tercantum di STNK kendaraan meskipun dari luar kota Solo.
“Bagaimana jika dalam 7 hari belum bisa konfirmasi dan melakukan pembayaran denda. Misal sedang sakit atau diluar kota?”, tanya Harni.
AKP Sutoyo menjawab jika yang bersangkutan bisa melakukan konfirmasi ke Satlantas Polresta Solo terkait kendala yang dialami.
Dalam kesempatan ini Satlantas Polresta Solo terus menekankan kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas. Pelanggaran yang dilakukan tidka hanya merugikan pelanggar namun juga pengguna jalan lain.
“Ratusan surat tilang yang terkirim setiap harinya, menunjukkan kesadaran masyarakat akan aturan berlalulintas harus ditingkatkan. Dengan kepadatan jumlah kendaraan di Kota Solo dan banyaknya event di kota ini, menuntut kesadaran tersebut untuk terus ditingkatkan demi kelancaran bersama,” pungkas Wakil Kasatlantas Polresta Surakarta, AKP Sutoyo.
Tinggalkan Komentar