Jakarta [SPFM], Kementerian Kehutanan berupaya untuk meringankan beban pelaku usaha, dalam menerapkan sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK). Hal itu dilakukan, agar banyak pelaku usaha kayu berbasis hutan memiliki sertifikat SVLK dan produk kayu mereka memiliki daya saing di pasar global. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, Kamis (5/7) mengatakan, dalam mengupayakan keringanan penerapan SVLK, pihaknya meminta jajaran Kemenhut untuk segera merespons keluhan mengenai biaya audit SVLK yang memberatkan, terutama bagi usaha kehutanan skala kecil.
Selain itu, rencana pembentukan License Information Unit yang akan menjadi lembaga pengesahan dokumen legalitas kayu juga diminta untuk tidak menambah kesulitan dalam proses ekspor. Sebagaimana diberitakan, SVLK merupakan sistem yang melibatkan multipihak untuk memastikan produk kayu Indonesia yang diperdagangkan menggunakan bahan baku yang legal dan lestari. Sistem tersebut mulai diberlakukan sejak pertengahan 2009 dan direncanakan akan diimplementasikan penuh dalam proses ekspor, paling lambat akhir tahun ini. [miol/ary/bet-mg]
Jakarta [SPFM], Kementerian Kehutanan berupaya untuk meringankan beban pelaku usaha, dalam menerapkan sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK). Hal itu dilakukan, agar banyak pelaku usaha kayu berbasis hutan memiliki sertifikat SVLK dan produk kayu mereka memiliki daya saing di pasar global. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, Kamis (5/7) mengatakan, dalam mengupayakan keringanan penerapan SVLK, pihaknya meminta jajaran Kemenhut untuk segera merespons keluhan mengenai biaya audit SVLK yang memberatkan, terutama bagi usaha kehutanan skala kecil.
Selain itu, rencana pembentukan License Information Unit yang akan menjadi lembaga pengesahan dokumen legalitas kayu juga diminta untuk tidak menambah kesulitan dalam proses ekspor. Sebagaimana diberitakan, SVLK merupakan sistem yang melibatkan multipihak untuk memastikan produk kayu Indonesia yang diperdagangkan menggunakan bahan baku yang legal dan lestari. Sistem tersebut mulai diberlakukan sejak pertengahan 2009 dan direncanakan akan diimplementasikan penuh dalam proses ekspor, paling lambat akhir tahun ini. [miol/ary/bet-mg]
Jakarta [SPFM], Kementerian Kehutanan berupaya untuk meringankan beban pelaku usaha, dalam menerapkan sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK). Hal itu dilakukan, agar banyak pelaku usaha kayu berbasis hutan memiliki sertifikat SVLK dan produk kayu mereka memiliki daya saing di pasar global. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, Kamis (5/7) mengatakan, dalam mengupayakan keringanan penerapan SVLK, pihaknya meminta jajaran Kemenhut untuk segera merespons keluhan mengenai biaya audit SVLK yang memberatkan, terutama bagi usaha kehutanan skala kecil.
Selain itu, rencana pembentukan License Information Unit yang akan menjadi lembaga pengesahan dokumen legalitas kayu juga diminta untuk tidak menambah kesulitan dalam proses ekspor. Sebagaimana diberitakan, SVLK merupakan sistem yang melibatkan multipihak untuk memastikan produk kayu Indonesia yang diperdagangkan menggunakan bahan baku yang legal dan lestari. Sistem tersebut mulai diberlakukan sejak pertengahan 2009 dan direncanakan akan diimplementasikan penuh dalam proses ekspor, paling lambat akhir tahun ini. [miol/ary/bet-mg]
Jakarta [SPFM], Kementerian Kehutanan berupaya untuk meringankan beban pelaku usaha, dalam menerapkan sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK). Hal itu dilakukan, agar banyak pelaku usaha kayu berbasis hutan memiliki sertifikat SVLK dan produk kayu mereka memiliki daya saing di pasar global. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, Kamis (5/7) mengatakan, dalam mengupayakan keringanan penerapan SVLK, pihaknya meminta jajaran Kemenhut untuk segera merespons keluhan mengenai biaya audit SVLK yang memberatkan, terutama bagi usaha kehutanan skala kecil.
Selain itu, rencana pembentukan License Information Unit yang akan menjadi lembaga pengesahan dokumen legalitas kayu juga diminta untuk tidak menambah kesulitan dalam proses ekspor. Sebagaimana diberitakan, SVLK merupakan sistem yang melibatkan multipihak untuk memastikan produk kayu Indonesia yang diperdagangkan menggunakan bahan baku yang legal dan lestari. Sistem tersebut mulai diberlakukan sejak pertengahan 2009 dan direncanakan akan diimplementasikan penuh dalam proses ekspor, paling lambat akhir tahun ini. [miol/ary/bet-mg]