Pemkot Semarang siap pakai BBM nonsubsidi

Bagikan : Facebook | Twitter | Digg | Technorati | Stumbleupon | Delicious |

Semarang [SPFM], Pemerintah Kota Semarang tengah mempersiapkan kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk mendukung program hemat energi. Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Semarang -Adi Tri Hananto di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (29/7) mengatakan, anggaran untuk pengalihan penggunaan BBM tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Semarang Tahun 2012. Pengalokasian anggaran tersebut diperlukan karena ada sekitar 300-an kendaraan dinas milik Pemkot Semarang.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2012 seluruh kendaraan dinas yakni yang dimiliki atau dikuasai instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dilarang menggunakan jenis BBM bensin (gasoline) RON 88. Akan tetapi, Adi tidak menjelaskan secara detail mengenai aturan teknis dari penghematan energi dari sektor mobil dinas apakah dengan penempelan stiker bertuliskan “Mobil BBM Nonsubsidi” atau dengan cara lain. [ant/dtp]

Pemkot Semarang siap pakai BBM nonsubsidi

Bagikan : Facebook | Twitter | Digg | Technorati | Stumbleupon | Delicious |

Semarang [SPFM], Pemerintah Kota Semarang tengah mempersiapkan kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk mendukung program hemat energi. Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Semarang -Adi Tri Hananto di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (29/7) mengatakan, anggaran untuk pengalihan penggunaan BBM tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Semarang Tahun 2012. Pengalokasian anggaran tersebut diperlukan karena ada sekitar 300-an kendaraan dinas milik Pemkot Semarang.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2012 seluruh kendaraan dinas yakni yang dimiliki atau dikuasai instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dilarang menggunakan jenis BBM bensin (gasoline) RON 88. Akan tetapi, Adi tidak menjelaskan secara detail mengenai aturan teknis dari penghematan energi dari sektor mobil dinas apakah dengan penempelan stiker bertuliskan “Mobil BBM Nonsubsidi” atau dengan cara lain. [ant/dtp]

Pemkot Semarang siap pakai BBM nonsubsidi

Semarang [SPFM], Pemerintah Kota Semarang tengah mempersiapkan kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk mendukung program hemat energi. Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Semarang -Adi Tri Hananto di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (29/7) mengatakan, anggaran untuk pengalihan penggunaan BBM tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Semarang Tahun 2012. Pengalokasian anggaran tersebut diperlukan karena ada sekitar 300-an kendaraan dinas milik Pemkot Semarang.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2012 seluruh kendaraan dinas yakni yang dimiliki atau dikuasai instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dilarang menggunakan jenis BBM bensin (gasoline) RON 88. Akan tetapi, Adi tidak menjelaskan secara detail mengenai aturan teknis dari penghematan energi dari sektor mobil dinas apakah dengan penempelan stiker bertuliskan “Mobil BBM Nonsubsidi” atau dengan cara lain. [ant/dtp]

Pemkot Semarang siap pakai BBM nonsubsidi

Semarang [SPFM], Pemerintah Kota Semarang tengah mempersiapkan kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk mendukung program hemat energi. Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Semarang -Adi Tri Hananto di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (29/7) mengatakan, anggaran untuk pengalihan penggunaan BBM tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Semarang Tahun 2012. Pengalokasian anggaran tersebut diperlukan karena ada sekitar 300-an kendaraan dinas milik Pemkot Semarang.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2012 seluruh kendaraan dinas yakni yang dimiliki atau dikuasai instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dilarang menggunakan jenis BBM bensin (gasoline) RON 88. Akan tetapi, Adi tidak menjelaskan secara detail mengenai aturan teknis dari penghematan energi dari sektor mobil dinas apakah dengan penempelan stiker bertuliskan “Mobil BBM Nonsubsidi” atau dengan cara lain. [ant/dtp]

Leave a Response

*