Dhana akan hadapi persidangan

Bagikan : Facebook | Twitter | Digg | Technorati | Stumbleupon | Delicious |

Jakarta [SPFM], Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika, akan menghadapi persidangan  di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta besok, Senin (2/7). Pengacara Dhana, Reza di Jakarta Minggu (1/7) mengatakan, pihaknya menilai dakwaan dari jaksa penuntut hukum  kabur, terkesan dipaksakan. Reza lantas mengupas sebagian dakwaan yang dia nilai kabur, salah satunya tuduhan menerima uang dari wajib pajak Jhony Basuki selaku Direktur Utama PT Mutiara Virgo.

Menurut Reza, kliennya tidak mengenal Johny, apalagi, Dhana dan Johny berada di dua wilayah berbeda. Reza menambahkan, dakwaan Dhana membuat negara rugi karena wajib pajak PT KTU.  Dalam masalah ini, Reza mengklaim bahwa kliennya tidak bersalah, Dhana justru menyatakan KTU memiliki kurang bayar pajak.

Kemudian, KTU menyatakan banding atas keputusan Dhana tersebut.  Sesuai aturan, ketika sebuah perusahaan banding, maka  harus membayar 50 persen dari total wajib pajak yang diperkarakan. Jika banding dan kalah, perusahaan tinggal membayar sisa kekurangan wajib pajak. Tapi, jika menang, negara wajib mengembalikan uang 50 persen itu ditambah 2 persen bunga per bulan.[vivanews/hen]

Dhana akan hadapi persidangan

Bagikan : Facebook | Twitter | Digg | Technorati | Stumbleupon | Delicious |

Jakarta [SPFM], Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika, akan menghadapi persidangan  di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta besok, Senin (2/7). Pengacara Dhana, Reza di Jakarta Minggu (1/7) mengatakan, pihaknya menilai dakwaan dari jaksa penuntut hukum  kabur, terkesan dipaksakan. Reza lantas mengupas sebagian dakwaan yang dia nilai kabur, salah satunya tuduhan menerima uang dari wajib pajak Jhony Basuki selaku Direktur Utama PT Mutiara Virgo.

Menurut Reza, kliennya tidak mengenal Johny, apalagi, Dhana dan Johny berada di dua wilayah berbeda. Reza menambahkan, dakwaan Dhana membuat negara rugi karena wajib pajak PT KTU.  Dalam masalah ini, Reza mengklaim bahwa kliennya tidak bersalah, Dhana justru menyatakan KTU memiliki kurang bayar pajak.

Kemudian, KTU menyatakan banding atas keputusan Dhana tersebut.  Sesuai aturan, ketika sebuah perusahaan banding, maka  harus membayar 50 persen dari total wajib pajak yang diperkarakan. Jika banding dan kalah, perusahaan tinggal membayar sisa kekurangan wajib pajak. Tapi, jika menang, negara wajib mengembalikan uang 50 persen itu ditambah 2 persen bunga per bulan.[vivanews/hen]

Dhana akan hadapi persidangan

Jakarta [SPFM], Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika, akan menghadapi persidangan  di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta besok, Senin (2/7). Pengacara Dhana, Reza di Jakarta Minggu (1/7) mengatakan, pihaknya menilai dakwaan dari jaksa penuntut hukum  kabur, terkesan dipaksakan. Reza lantas mengupas sebagian dakwaan yang dia nilai kabur, salah satunya tuduhan menerima uang dari wajib pajak Jhony Basuki selaku Direktur Utama PT Mutiara Virgo.

Menurut Reza, kliennya tidak mengenal Johny, apalagi, Dhana dan Johny berada di dua wilayah berbeda. Reza menambahkan, dakwaan Dhana membuat negara rugi karena wajib pajak PT KTU.  Dalam masalah ini, Reza mengklaim bahwa kliennya tidak bersalah, Dhana justru menyatakan KTU memiliki kurang bayar pajak.

Kemudian, KTU menyatakan banding atas keputusan Dhana tersebut.  Sesuai aturan, ketika sebuah perusahaan banding, maka  harus membayar 50 persen dari total wajib pajak yang diperkarakan. Jika banding dan kalah, perusahaan tinggal membayar sisa kekurangan wajib pajak. Tapi, jika menang, negara wajib mengembalikan uang 50 persen itu ditambah 2 persen bunga per bulan.[vivanews/hen]

Dhana akan hadapi persidangan

Jakarta [SPFM], Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika, akan menghadapi persidangan  di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta besok, Senin (2/7). Pengacara Dhana, Reza di Jakarta Minggu (1/7) mengatakan, pihaknya menilai dakwaan dari jaksa penuntut hukum  kabur, terkesan dipaksakan. Reza lantas mengupas sebagian dakwaan yang dia nilai kabur, salah satunya tuduhan menerima uang dari wajib pajak Jhony Basuki selaku Direktur Utama PT Mutiara Virgo.

Menurut Reza, kliennya tidak mengenal Johny, apalagi, Dhana dan Johny berada di dua wilayah berbeda. Reza menambahkan, dakwaan Dhana membuat negara rugi karena wajib pajak PT KTU.  Dalam masalah ini, Reza mengklaim bahwa kliennya tidak bersalah, Dhana justru menyatakan KTU memiliki kurang bayar pajak.

Kemudian, KTU menyatakan banding atas keputusan Dhana tersebut.  Sesuai aturan, ketika sebuah perusahaan banding, maka  harus membayar 50 persen dari total wajib pajak yang diperkarakan. Jika banding dan kalah, perusahaan tinggal membayar sisa kekurangan wajib pajak. Tapi, jika menang, negara wajib mengembalikan uang 50 persen itu ditambah 2 persen bunga per bulan.[vivanews/hen]

Leave a Response

*