‘Bebaskan koruptor kelas teri jadi preseden buruk’

Bagikan : Facebook | Twitter | Digg | Technorati | Stumbleupon | Delicious |

Jakarta [SPFM], Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak memberikan hukuman penjara bagi terpidana korupsi Rp 5 juta dipertanyakan banyak pihak. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, hal ini akan mempengaruhi citra MA ke depan. Aktivis ICW, Emerson Yuntho hari ini, Senin (16/7) menilai, putusan MA kali ini akan menjadi angin segar bagi para koruptor kecil untuk meminta hukuman yang sama, yakni dengan hukuman percobaan tanpa penjara. Oleh karena itu, MA harus memberikan penegasan kepada publik, alasan keputusannya untuk tidak memenjarakan pelaku korupsi kecil.

Emerson menilai, kasus koruptor kelas teri memang dilematis, meskipun sudah ada aturannya. Tetapi pihaknya menilai, tetap harus ada hukuman penjara bagi setiap pelaku yang terlibat di dalamnya. Seperti diketahui, pro-kontra ini terjadi saat Sekretaris Desa Gili Ketapang, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai peruntukannya, sebesar Rp 5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Namun, tidak lama setelah keputusan tersebut, Agus mengajukan kasasi dan dikabulkan. [dtc/rda/bet-mg]

‘Bebaskan koruptor kelas teri jadi preseden buruk’

Bagikan : Facebook | Twitter | Digg | Technorati | Stumbleupon | Delicious |

Jakarta [SPFM], Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak memberikan hukuman penjara bagi terpidana korupsi Rp 5 juta dipertanyakan banyak pihak. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, hal ini akan mempengaruhi citra MA ke depan. Aktivis ICW, Emerson Yuntho hari ini, Senin (16/7) menilai, putusan MA kali ini akan menjadi angin segar bagi para koruptor kecil untuk meminta hukuman yang sama, yakni dengan hukuman percobaan tanpa penjara. Oleh karena itu, MA harus memberikan penegasan kepada publik, alasan keputusannya untuk tidak memenjarakan pelaku korupsi kecil.

Emerson menilai, kasus koruptor kelas teri memang dilematis, meskipun sudah ada aturannya. Tetapi pihaknya menilai, tetap harus ada hukuman penjara bagi setiap pelaku yang terlibat di dalamnya. Seperti diketahui, pro-kontra ini terjadi saat Sekretaris Desa Gili Ketapang, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai peruntukannya, sebesar Rp 5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Namun, tidak lama setelah keputusan tersebut, Agus mengajukan kasasi dan dikabulkan. [dtc/rda/bet-mg]

‘Bebaskan koruptor kelas teri jadi preseden buruk’

Jakarta [SPFM], Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak memberikan hukuman penjara bagi terpidana korupsi Rp 5 juta dipertanyakan banyak pihak. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, hal ini akan mempengaruhi citra MA ke depan. Aktivis ICW, Emerson Yuntho hari ini, Senin (16/7) menilai, putusan MA kali ini akan menjadi angin segar bagi para koruptor kecil untuk meminta hukuman yang sama, yakni dengan hukuman percobaan tanpa penjara. Oleh karena itu, MA harus memberikan penegasan kepada publik, alasan keputusannya untuk tidak memenjarakan pelaku korupsi kecil.

Emerson menilai, kasus koruptor kelas teri memang dilematis, meskipun sudah ada aturannya. Tetapi pihaknya menilai, tetap harus ada hukuman penjara bagi setiap pelaku yang terlibat di dalamnya. Seperti diketahui, pro-kontra ini terjadi saat Sekretaris Desa Gili Ketapang, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai peruntukannya, sebesar Rp 5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Namun, tidak lama setelah keputusan tersebut, Agus mengajukan kasasi dan dikabulkan. [dtc/rda/bet-mg]

‘Bebaskan koruptor kelas teri jadi preseden buruk’

Jakarta [SPFM], Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak memberikan hukuman penjara bagi terpidana korupsi Rp 5 juta dipertanyakan banyak pihak. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, hal ini akan mempengaruhi citra MA ke depan. Aktivis ICW, Emerson Yuntho hari ini, Senin (16/7) menilai, putusan MA kali ini akan menjadi angin segar bagi para koruptor kecil untuk meminta hukuman yang sama, yakni dengan hukuman percobaan tanpa penjara. Oleh karena itu, MA harus memberikan penegasan kepada publik, alasan keputusannya untuk tidak memenjarakan pelaku korupsi kecil.

Emerson menilai, kasus koruptor kelas teri memang dilematis, meskipun sudah ada aturannya. Tetapi pihaknya menilai, tetap harus ada hukuman penjara bagi setiap pelaku yang terlibat di dalamnya. Seperti diketahui, pro-kontra ini terjadi saat Sekretaris Desa Gili Ketapang, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai peruntukannya, sebesar Rp 5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Namun, tidak lama setelah keputusan tersebut, Agus mengajukan kasasi dan dikabulkan. [dtc/rda/bet-mg]

Leave a Response

*