Tarif Angkutan di Jogja Kemungkinan Naik 18%

Bagikan : Facebook | Twitter | Digg | Technorati | Stumbleupon | Delicious |

JOGJA—Tarif angkutan umum di Jogja dipastikan tetap naik meski Pemerintah Pusat memberi kompensasi atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kompensasi tersebut dinilai tak cukup menanggung kenaikan biaya operasional kendaraan akibat naiknya BBM.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika DIY, Tjipto Haribowo menyatakan, kompensasi dari pusat hanya menanggung sebagian beban biaya operasional angkutan umum. Pemilik angkutan masih menanggung sekitar 18% kenaikan beban operasional.

Adapun kompensasi yang dijanjikan pusat di antaranya pembebasan biaya masuk atau retribusi terminal, retribusi uji kendaraan (KIR), biaya balik nama kendaraan dan pajak STNK. Menurut Tjipto, kompensasi tersebut sudah cukup membantu. Menurut dia, bila tak ada kompensasi, biaya operasional yang ditanggung bisa sampai 27%.

Karena itu, kata dia, tarif angkutan umum di Jogja dipastikan tetap naik. Namun berapa besarannya Tjipto belum dapat memastikan karena masih akan dihitung bersama Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Kenaikan tarif diperkirakan sekitar 18%.( Harian Jogja -Bekti Suryani )

Tarif Angkutan di Jogja Kemungkinan Naik 18%

Bagikan : Facebook | Twitter | Digg | Technorati | Stumbleupon | Delicious |

Tarif angkutan bakal naik di kisaran 18% (DOK)

JOGJA—Tarif angkutan umum di Jogja dipastikan tetap naik meski Pemerintah Pusat memberi kompensasi atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kompensasi tersebut dinilai tak cukup menanggung kenaikan biaya operasional kendaraan akibat naiknya BBM.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika DIY, Tjipto Haribowo menyatakan, kompensasi dari pusat hanya menanggung sebagian beban biaya operasional angkutan umum. Pemilik angkutan masih menanggung sekitar 18% kenaikan beban operasional.

“Tidak semuanya bisa ditanggung pusat, masih ada kenaikan beban operasional 18 persen,” terang Tjipto, seusai rapat koordinasi dengan Komisi C DPRD DIY, Kamis (15/3).

Adapun kompensasi yang dijanjikan pusat di antaranya pembebasan biaya masuk atau retribusi terminal, retribusi uji kendaraan (KIR), biaya balik nama kendaraan dan pajak STNK. Menurut Tjipto, kompensasi tersebut sudah cukup membantu. Menurut dia, bila tak ada kompensasi, biaya operasional yang ditanggung bisa sampai 27%.

Karena itu, kata dia, tarif angkutan umum di Jogja dipastikan tetap naik. Namun berapa besarannya Tjipto belum dapat memastikan karena masih akan dihitung bersama Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Kenaikan tarif diperkirakan sekitar 18%.(ali)

Berita Terkait Kategori
  1. [*] OMAH PANCING : Hobi Mancing Bisa Jadi Lahan Bisnis
  2. [*] BUAH BERFORMALIN : Parameter Uji Buah dari Pusat Tak Menyeluruh?
  3. [*] BUAH BERFORMALIN : Sampel Buah Mengandung Formalin, Badan Pangan Gelar Rapat Darurat
  4. [*] Granat Gegerkan Warga Kleringan
  5. [*] RAWAN FLU BURUNG: Gembira Loka Tak Datangkan Burung dari China
  6. [*] DEMO DESAK REKTOR MUNDUR: Mahasiswa UIN – Keamanan Bentrok
  7. [*] PPDB SD JOGJA : Masuk Kelas Cerdas Istimewa, IQ Minimal 130
  8. [*] CAGAR BUDAYA : Gubernur DIY Diminta Turun Tangan Soal Gedung SMA “17″ 1

Leave a Response

*